BATU, Sidik Nusantara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu melalui Unit Tipidter berhasil membongkar praktik peredaran uang palsu (upal) yang menyasar warga Kota Batu. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku beserta ratusan lembar barang bukti uang pecahan Rp100.000.
Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan modus tukar uang.
“Penyidik Unit Tipidter telah melaksanakan gelar perkara pada Jumat 13 Maret 2026 malam, jam 22.00 WIB. Hasilnya, dua orang terduga pelaku utama telah resmi dilakukan penahanan untuk proses pemberkasan lebih lanjut,” ujar Iptu M. Huda Rohman dalam keterangan resminya, Selasa (31/3/2026).

Kronologi: Berawal dari Aplikasi MiChat
Kasus ini bermula saat korban, seorang pria berinisial S (53), berkenalan dengan seorang perempuan berinisial RAN (18) melalui aplikasi MiChat pada akhir Februari 2026. Setelah terjalin komunikasi, keduanya sepakat bertemu di sebuah penginapan di wilayah Kota Batu.
Dalam pertemuan tersebut, RAN berulang kali meminta bantuan korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi dan akun dompet digital miliknya dengan dalih membayar arisan, dengan janji akan diganti secara tunai.
Puncaknya terjadi pada Jumat 06 Maret 2026, korban kembali diminta mentransfer uang sebesar Rp 6.000.000 ke akun DANA milik pelaku. Sebagai gantinya, pelaku memberikan gepokan uang tunai pecahan Rp100.000 kepada korban.
“Setelah korban sampai di rumah, ia baru menyadari bahwa uang tunai yang diberikan oleh pelaku ternyata adalah uang palsu. Merasa dirugikan, korban langsung melapor ke Polres Batu,” tambah Iptu M. Huda Rohman.
Lima Orang Diamankan, 268 Lembar Upal Disita
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan mengamankan lima orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran upal ini. Adapun inisial para terduga pelaku yang diamankan adalah:
* RAN (18), warga Turen, Kab. Malang.
* SGP alias P (41), warga Dampit, Kab. Malang.
* MMK (20), warga Turen, Kab. Malang.
* DNI (25), warga Pagelaran, Kab. Malang.
* LVB (39), warga Gondanglegi, Kab. Malang.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 268 lembar uang diduga palsu pecahan seratus ribu rupiah. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dihadiri oleh KBO Satreskrim dan Unit Tipidter, dua pelaku utama yakni RAN dan SGP alias P telah memenuhi unsur dua alat bukti yang sah untuk dilakukan penahanan.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 375 Ayat 2 KUHP atau Pasal 36 Ayat 3 Jo Pasal 26 Ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
“Para pelaku terancam pidana karena dengan sengaja mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti saat menerima uang tunai dari orang yang baru dikenal,” pungkasnya.
Penulis : Akasa Putra.
Editor : Akasa Putra.
Sumber Berita : Polres.








