Pernyataan Kades Pacing Dinilai Janggal: Proyek Jalan Belum Selesai Tapi Disebut Masa Perawatan

Bojonegoro, News1073 Dilihat

Bojonegoro, sidik nusantara – Klarifikasi yang disampaikan Kepala Desa Pacing, Kecamatan Sukosewu, Didik Purwahyudi, terkait sorotan proyek jalan rigid beton di desanya justru memunculkan pertanyaan baru.

Pasalnya, di satu sisi ia menyebut pekerjaan telah sesuai spesifikasi dan saat ini berada dalam masa perawatan, namun di sisi lain ia juga mengakui bahwa proyek tersebut sebenarnya masih belum sepenuhnya selesai.

Klarifikasi Kades Pacing ini muncul setelah proyek peningkatan jalan beton yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) senilai Rp. 2.604.393.000 menjadi sorotan publik karena munculnya retakan dan patahan di beberapa titik badan jalan yang baru dikerjakan.

Menurut Didik Purwahyudi, kondisi yang terlihat di lapangan masih merupakan bagian dari tahapan pekerjaan.

“Pembangunan jalan itu sudah sesuai. Sekarang ini masih masa perawatan,” ujarnya saat memberikan penjelasan kepada wartawan.

Namun dalam penjelasan berikutnya, Didik juga menyampaikan bahwa proyek tersebut sebenarnya masih belum selesai sepenuhnya.

Pernyataan ini memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Sebab dalam praktik konstruksi, masa perawatan atau curing beton umumnya dilakukan setelah proses pengecoran selesai dan pekerjaan utama telah rampung.

Sementara pengakuan bahwa proyek masih belum selesai menunjukkan pekerjaan masih berada dalam tahap pelaksanaan.
Di sisi lain, Didik Purwahyudi juga menjelaskan bahwa pelaksanaan proyek tersebut dilakukan oleh tim pelaksana kegiatan (Timlak) desa dengan melibatkan pihak ketiga.

“Kalau proyeknya itu pihak ketiga yaitu Kades Mayangkawis,” ujarnya.

Pernyataan ini turut menjadi sorotan karena menyebut kepala desa dari desa lain sebagai pihak ketiga dalam pelaksanaan proyek pembangunan tersebut.

Dalam mekanisme pengelolaan anggaran desa, terutama pada proyek yang bersumber dari dana desa maupun bantuan keuangan khusus desa, pelaksanaan kegiatan umumnya dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa dengan prinsip swakelola.

Keterlibatan pihak ketiga yang disebut sebagai kepala desa dari wilayah lain memunculkan pertanyaan baru terkait mekanisme pelaksanaan proyek, termasuk bentuk kerja sama, dasar penunjukan, hingga skema tanggung jawab teknis pekerjaan.

Di tengah polemik tersebut, publik juga menyoroti kondisi fisik jalan beton yang di beberapa titik sudah mengalami retakan dan penambalan, meskipun proyek disebut masih dalam tahap pekerjaan maupun perawatan.

Situasi ini dinilai perlu mendapat penjelasan lebih terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif terkait kualitas pekerjaan maupun tata kelola proyek yang menggunakan anggaran publik.

Sejumlah pihak sebelumnya juga mendorong agar Inspektorat Kabupaten Bojonegoro melakukan pemeriksaan teknis terhadap proyek tersebut guna memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, serta ketentuan pengelolaan anggaran pembangunan desa.

Sementara itu, pernyataan yang saling beririsan antara status pekerjaan yang disebut masih berlangsung namun sekaligus diklaim berada dalam masa perawatan, hingga keterlibatan pihak ketiga yang disebut sebagai kepala desa lain, menjadi catatan penting yang diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik dalam perkembangan proyek ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *