Bayi Baru Lahir Belum Otomatis Aktif BPJS, BPJS Kesehatan Tegaskan Masih Wajib Daftar

Bojonegoro, News1110 Dilihat

Bojonegoro, sidik nusantara – Belakangan ini, masyarakat ramai membicarakan informasi yang menyebutkan bahwa mulai April 2026 setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir akan otomatis terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. Menanggapi isu tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegorob Wahyu Giyanto, menegaskan bahwa hingga saat ini
mekanisme pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih mengacu pada peraturan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa pendaftaran bayi baru lahir tetap harus dilakukan oleh pihak keluarga. Ketentuan ini telah lama diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, yang mewajibkan bayi didaftarkan sebagai peserta JKN paling lambat 28 hari sejak tanggal
kelahiran. Apabila pendaftaran dilakukan dalam kurun waktu tersebut, maka status
kepesertaan JKN bayi akan langsung aktif.

“Proses pendaftaran bayi baru lahir dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165. Keluarga cukup melampirkan foto KTP ibu, Kartu Keluarga, serta Surat Keterangan Lahir bayi. Apabila pendaftaran dilakukan melewati
batas waktu 28 hari sejak kelahiran, maka iuran JKN akan tetap ditagihkan terhitung sejak tanggal kelahiran bayi,” tambah Wahyu.

Menurutnya, saat ini lebih dari 98 persen penduduk Indonesia telah terdaftar sebagai peserta
Program JKN, mencakup semua kelompok usia mulai dari bayi hingga lanjut usia. Program JKN menerapkan prinsip gotong royong, di mana iuran yang dibayarkan oleh peserta digunakan secara bersama untuk menjamin pelayanan kesehatan seluruh masyarakat. Meski

demikian, Wahyu menyayangkan masih adanya sebagian masyarakat yang baru mendaftar ketika kondisi kesehatan sudah terganggu. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk mendaftar dan memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif sejak masih sehat.

“Terkait rencana integrasi kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu INAku milik Kementerian PANRB, pada prinsipnya kami siap mendukung kebijakan pemerintah sepanjang memiliki dasar regulasi yang jelas dan dilaksanakan sesuai dengan
tugas serta fungsi masing-masing instansi,” ujar Wahyu.

Ia juga mengingatkan bahwa iuran JKN tidak semata-mata digunakan untuk pembiayaan layanan kesehatan bagi peserta yang sakit, tetapi juga dimanfaatkan untuk berbagai program
promotif dan preventif guna menjaga peserta tetap sehat.

“Melalui partisipasi aktif masyarakat dalam membayar iuran secara rutin, kami berharap keberlanjutan Program JKN dapat terus terjaga sehingga mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Wahyu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed