Bojonegoro, sidik nusantara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro akan menindak tegas aktifitas pembangunan menara telekomunikasi (tower) bersama yang berada di Desa Belum, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro yang diduga belum mengantongi izin resmi. Satpol PP Bojonegoro akan segera melakukan tindakan yakni menghentikan proses aktifitas pengerjaan bersama pihak terkait.
Hal ini disampaikan Kabid Tibum Tranmas, Beny Subikto, S.STP.,MM. Menurutnya, pihaknya akan turun ke lokasi bersama pihak terkait melakukan pengecekan dan memastikan keberadaan serta kebenaran pelanggaran pembangunan tower tersebut.
Jika memang terbukti dan benar dugaan pembangunan tower tersebut tidak mengantongi ijin, maka akan ditindak secara tegas dengan berkoordinasi bersama pihak terkait.
“Kami sebagai penegak perda akan melakukan eksekusi atau jika perlu pembangunan tower itu akan kita hentikan Jika memang terbukti belum mengantongi izin resmi,” tegas Benny, Selasa (06/12/2022). (*/Red)