LAMONGAN,Sidik Nusantara – AS (24) warga Dusun Kudon Desa Madulegi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan ditangkap anggota Polsek Sukodadi.
Peristiwa pengancaman itu terjadi di rumah Suseno (34) Dusun Kudon, Desa Madulegi, Kecamatan Sukodadi pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, sedangkan penganiayaan terhadap korban itu terjadi di Pasar Burung Ngaglik Timur Kelurahan Sukorejo Kecamatan Lamongan pada pukul 14.30 WIB.
Abdul Aziz menjadi korban penganiayaan AS, yang menyebabkan korban mengalami luka serius dan masih dirawat di rumah sakit dan Korban dilarikan ke Puskesmas Sukodadi sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan (RSML) karena tulang dahinya pecah
Menurut kronologi kejadian yang diterima dari Polsek Sukodadi, penganiayaan pertama kali terjadi pada Minggu, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di Pasar Burung Ngaglik Timur, Kelurahan Sukorejo.
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa pengancaman itu di rumah Suseno (34) Dusun Kudon, Desa Madulegi, Kecamatan Sukodadi pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama, terduga pelaku mendatangi rumah korban di Dusun Kudon Desa Madulegi Kecamatan Sukodadi.
Suseno (34) yang merupakan kakak korban. kepada awak media saat ditemui di ruang tunggu polres Lamongan yang didampingi ibunya mengatakan,”bersama ibu dan adiknya, dikejutkan oleh kedatangan terduga pelaku yang menggedor pintu rumah sambil membawa parang kecil dan sampai saat ini adik saya dirawat di rumah sakit belum sadar , ” tuturnya kepada awak media saat ditemui di ruang tunggu polres Lamongan.
“Aziz di mana, saya cari, bawa ke sini mau tak bunuh,” ujar Seno yang didampingi orang tuanya saat di Mapolres Lamongan.
Selain mengancam keluarga, terduga pelaku juga merusak sepeda motor milik korban dengan parang, merobek ban dan joknya.
Mendapatkan ancaman yang serius dan merasa terancam, Suseno akhir melaporkan pelaku polsek Sukodadi.
Kapolsek Sukodadi Iptu Moch Shokep menyatakan bahwa tim Polsek Sukodadi bersama Tim Jaka Tingkir segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku.
“Terduga pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya adalah kecemburuan terhadap seorang purel, atau penjaga warung miras,” jelas Iptu Moch Shokep pada
Untuk penanganan lebih lanjut, lanjut Kapolsek Sukodadi ,bahwa kasus ini dilimpahkan ke Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Polres Lamongan.
Selain mengamankan terduga pelaku, kami juga menyita sebilah parang kecil sebagai barang bukti,” pungkasnya. (Wan)