Pertamina Patra Niaga Berikan Sanksi Atas Kelalaian SPBU Latsari, Tuban

Daerah, News53 Dilihat

Tuban, sidik nusantara – Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap SPBU yang terbukti melanggar aturan. Hal tersebut dibuktikan dengan diberikannya sanksi kepada salah satu SPBU di Kabupaten Tuban yang terbukti melakukan pelanggaran atas kelalaian yang telah dilakukan.

Beberapa hari terakhir, viral video beredar di media sosial atas dugaan praktik curang oknum pejabat di Kabupaten Tuban yang seharusnya menggunakan plat merah diduga sengaja mengganti plat (hitam) agar dapat menikmati BBM bersubsidi jenis Pertalite. Pengisian dilakukan di SPBU 5362321 Latsari Kecamatan Tuban.

Menanggapi hal ini, Pertamina Patra Niaga melalui Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga tidak menoleransi SPBU-SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen, Jum’at (13/02/2026).

“Pengecekan telah dilakukan pada waktu tersebut dan ditemukan benar adanya terdapat pelayanan pada kendaraan terduga melakukan praktik curang demi mendapatkan BBM bersubsidi (Pertalite),” jelas Ahad.

Selanjutnya Ahad menyampaikan, pada saat pengisian, operator telah melakukan kelalaian dengan tidak melakukan pengecekan kesesuaian antara barcode dengan plat nomot kendaraan secara fisik dan hanya berpedoman pada tampilan visual kendaraan di EDC. Tanpa melakukan verifikasi lanjutan, operator melakukan pemindaian barcode dan melanjutkan pengisian BBM jenis Pertalite.

“Atas temuan ini, Pertamina telah memberikan sanksi kepada SPBU tersebut berupa pemberhentian sementara penyaluran produk Pertalite selama 7 hari kedepan per tanggal 17 Februari 2026. Namun demikian, SPBU tetap diwajibkan menjamin ketersediaan stok produk substitusi Pertalite, yakni Pertamax series guna menjaga pelayanan kepada konsumen,” tutup Ahad.

Teguran dan pembinaan terhadap SPBU yang melakukan pelanggaran, dilaksanakan sebagaimana aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini BPH Migas dan apabila ditemukan pelanggaraan sejenis lagi maka akan diberikan sanksi lebih lanjut dan bisa sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Kepedulian bersama ASN diperlukan dalam rangka tujuan bersama untuk BBM bersubsidi tepat sasaran.

Pertamina Patra Niaga mengimbau kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran di SPBU silahkan laporkan ke Pertamina Contact Center 135 (Call Center Pertamina). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *