Jadi Perhatian DPRD Dugaan Perusakan Gumuk Lumpang Masuk ke Polres Jember

JEMBER, Sidik Nusantara – Komflik agraria di Kabupaten Jember semakin meluas , seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Gumukmas.
Mirisnya dugaan adanya perusakan tinggalan bersejarah di kawasan Gumuk Lumpang, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, kini bergeser ke ranah hukum.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Candra Ary Fianto, bersama pegiat sejarah dan budaya Setio Hadi alias Mas Yopi, resmi menyampaikan pengaduan kepada Polres Jember pada Kamis (27/8/2026). Pengaduan tersebut dituangkan dalam surat bernomor LM/82/VIII/2026 dan ditujukan kepada Kapolres Jember.

Langkah hukum ini dilakukan setelah sebelumnya ditemukan dugaan kerusakan pada sejumlah struktur dan tinggalan yang berada di kawasan Gumuk Lumpang. Temuan tersebut diketahui ketika Candra melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi.

Candra menyebut pengaduan kepada kepolisian merupakan tindak lanjut atas temuan lapangan sekaligus bentuk dorongan agar persoalan tersebut mendapatkan penanganan secara serius.

Menurutnya, keberadaan tinggalan sejarah tidak boleh dipandang hanya dari bentuk fisiknya. Kerusakan terhadap objek bersejarah, kata dia, dapat berdampak pada hilangnya informasi penting mengenai perjalanan sejarah suatu wilayah.

Sebelum melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian, Candra mengaku telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pariwisata, Olahraga, dan Budaya terkait keberadaan Gumuk Lumpang.

Namun, karena tindak lanjut yang dinilainya belum maksimal, ia bersama Setio Hadi memilih berkonsultasi dengan pihak kepolisian untuk mengetahui langkah hukum yang dapat ditempuh.

Dari konsultasi tersebut, keduanya kemudian diarahkan untuk menyampaikan pengaduan secara resmi kepada Kapolres Jember agar dugaan perusakan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelaporan ini sebagai bentuk upaya memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan perusakan maupun mengabaikan kelestarian objek yang memiliki nilai sejarah dan budaya,” ujar Candra.

Khawatir Data Sejarah Ikut Hilang

Sementara itu, Setio Hadi menyoroti dampak yang lebih luas apabila tinggalan bersejarah di Gumuk Lumpang tidak segera mendapatkan perlindungan.

Menurut Setio, kerusakan terhadap struktur peninggalan masa lalu bukan sekadar persoalan fisik. Di balik sebuah struktur atau benda kuno terdapat informasi yang dapat membantu mengungkap kehidupan masyarakat pada masa lampau.

“Yang kami khawatirkan bukan hanya kerusakan fisiknya, tetapi hilangnya data sejarah. Ketika struktur atau benda peninggalan dihancurkan, informasi yang terkandung di dalamnya juga bisa ikut hilang dan sulit dikembalikan,” ungkapnya.

Ia berharap proses pengaduan tersebut dapat menjadi momentum untuk melakukan penyelamatan terhadap tinggalan yang masih ada di kawasan Gumuk Lumpang.

“Ini merupakan bagian dari warisan leluhur. Kalau tinggalannya rusak atau hilang, generasi berikutnya bisa kehilangan kesempatan untuk mengetahui sejarah yang sebenarnya,” tambah Setio.

Disebut Berkaitan dengan Kawasan Candi Deres

Berdasarkan keterangan pelapor, kawasan Gumuk Lumpang sebelumnya telah menjadi bagian dari kajian sejarah pada periode 1985 hingga 1987. Kawasan tersebut juga disebut telah tercatat di lingkungan Disporabudpar Jember.

Keberadaan objek yang ditemukan di lokasi juga disebut telah dikonfirmasi oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Timur.

Sejumlah struktur bangunan dan benda peninggalan masa klasik yang terdapat di kawasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kawasan Candi Deres.

Dugaan perusakan sendiri disebut terjadi pada 31 Juli 2026. Atas kejadian tersebut, Candra dan Setio menempuh jalur pengaduan kepada kepolisian dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Candra berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut sehingga fakta mengenai dugaan perusakan dapat segera diketahui.

“Kami berharap ini benar-benar ditindaklanjuti, sehingga persoalannya menjadi jelas dan ada langkah konkret.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *