Tiga Anak Dibawah Umur Tersangka Kasus Pengeroyokan di Ngumpak Dalem Bojonegoro Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Bojonegoro, sidik nusantara – Kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pelajar berinisal G meninggal dunia yang terjadi di Jalan Dander, turut Desa Ngumpak dalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro yang terjadi pada 12 Februari 2024 telah memasuki sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada tersangka, Selasa (19/03/2024).

Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU itu berlangsung di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Bojonegoro dan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Dr. Wisnu Widiastuti, S.H., M.Hum bersama hakim anggota. Dalam sidang tersebut, tiga tersangka yang masih dibawah umur, masing-masing berinisial G (17) Kecamatan Dander, S (17) Kecamatan Dander, R (14) Kecamatan Dander dituntut 1 tahun penjara oleh JPU Dewi lestari yang menggantikan JPU Dekry wahyudi S.H.

Mendengar hasil tuntutan tersebut, orang tua korban, Eka Cahya langsung muram dan terlihat emosi karena tidak terima dan kecewa dengan hasil tuntutan terhadap tiga tersangka yang dibacakan oleh JPU. Eka Cahya meminta agar JPU memberikan hukuman seadil-adilnya. Pasalnya, para tersangka telah turut serta ikut dalam gerombolan yang mengakibatkan anak Eka Cahya berinisial G meninggal dunia.

“Saya tidak terima dengan tuntutan itu, masa tuntutan hanya satu tahun. Saya tetap tidak menerima hasil tuntutan itu, ini masalahnya menghilangkan nyawa anak saya,” ucap Eka Cahya.

Eka Cahya berharap, hukuman untuk para tersangka harus seadil-adilnya. Karena, telah menghilangkan nyawa seseorang.

“Harusnya mereka (tersangka, red) melerai bukan malah membiarkan begitu saja sampai anak saya meninggal dunia. Saya tetap tidak terima,” imbuh Eka Cahya.

Sementara setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, sidang dikembali ditunda selama satu minggu dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum tersangka. (Tris/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *